Uji Kompetensi
Uji
Kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis
melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah
kompoten atau belum kompoten pada suatu unit kompetensi atau kualisifikasi
tertentu.
Uji
kompetensi bersifat terbuka, tampa diskriminasi dan diselenggarakan secara
transparan. Prinsip-prinsip yang dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid,
reliable, fleksibel, adil, efektif, dan efisien, berpusat kepada peserta uji
kompetensi, memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah
Mahasiswa Pariwisata yang ingin melaksanakan PKN ke Industri, Mahasiswa
Pariwisata yang akan menyelesaikan studinya dan tenaga kerja yang memiliki
latar belakang pendidikan pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan
standar kompetensi yang akan di ujikan.
Adapun
Prosedur uji kompetensi adalah
sebagai berikut :
1.
Informasi /pertimbangan mengikuti uji
kompetensi. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai proses uji kompetensi
dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan. Berdasarkan informasi ini maka
calon peserta uji dapat mempertimbangkan diri apakah dirinya teklah siap dan
mampuh untuk mengikuti kompetensi. Apabila sudah merasa siap maka calon peserta
dapat mendaftarkan diri ke LSP yang sesuai dengan profesinya dan mengajukan
aplikasinya.
2.
Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk
mengikuti uji kompetensi.
3.
Pelaksanaan Pra-Assessment/ penilaian kepada
calon peserta berupa wawancara dan/ atau penelaahan terhadap
dokumen/bukti-bukti pendukung. Calon peserta yang telah memenuhi syarat akan
dijadwalkan untuk mengikuti pelatihan atau menambah pengalaman kerja yang relevan.
4.
Pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta yang
dinyatakan memenuhi persyaratan. Uji kompetensi dapat berupa tertulis, uji
praktek / demontrasi maupun observasi di tempat kerja maupun kombinasi dari
beberapa metode dimaksud. Uji kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar
kompetensi yang telah ditetapkan.
Apabila
uji kompetensi telah dilaksanakan maka assesor akan menyampaikan rekomendasi
kepasda LSP terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah
peserta uji kompetensi dinyatakan telah kompoten atau belum. Apabila peserta
yang dinyatakan kompeten maka akan diberikan sertfikasi kompetensi. Sedangkan
peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti
uji ulang.