LSP Pariwisata Makassar

Foto saya
Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Makassar dipimpin oleh seorang Direktur yakni Bapak Drs. Muhammad Arifin, M.Pd. merupakan lembaga sertifikasi pihak pertama yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP-Pariwisata Makassar berada dalam naugan Akademi Pariwisata Makassar yang didirikan pada tahun 2008 yang berfokus pada pengujian Serifikasi Kompetensi bagi tenaga ahli yang profesional dibidang Perhotelan & Usaha Bisnis Perjalanan wisata.

Selasa, 03 April 2012


Uji Kompetensi 

Uji Kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompoten atau belum kompoten pada suatu unit kompetensi atau kualisifikasi tertentu.
Uji kompetensi bersifat terbuka, tampa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip-prinsip yang dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, reliable, fleksibel, adil, efektif, dan efisien, berpusat kepada peserta uji kompetensi, memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah Mahasiswa Pariwisata yang ingin melaksanakan PKN ke Industri, Mahasiswa Pariwisata yang akan menyelesaikan studinya dan tenaga kerja yang memiliki latar belakang pendidikan pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan di ujikan.
Adapun Prosedur uji kompetensi adalah sebagai berikut :
1.       Informasi /pertimbangan mengikuti uji kompetensi. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai proses uji kompetensi dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan. Berdasarkan informasi ini maka calon peserta uji dapat mempertimbangkan diri apakah dirinya teklah siap dan mampuh untuk mengikuti kompetensi. Apabila sudah merasa siap maka calon peserta dapat mendaftarkan diri ke LSP yang sesuai dengan profesinya dan mengajukan aplikasinya.
2.       Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti uji kompetensi.
3.       Pelaksanaan Pra-Assessment/ penilaian kepada calon peserta berupa wawancara dan/ atau penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Calon peserta yang telah memenuhi syarat akan dijadwalkan untuk mengikuti pelatihan atau menambah pengalaman kerja yang relevan.
4.       Pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Uji kompetensi dapat berupa tertulis, uji praktek / demontrasi maupun observasi di tempat kerja maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan maka assesor akan menyampaikan rekomendasi kepasda LSP terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan telah kompoten atau belum. Apabila peserta yang dinyatakan kompeten maka akan diberikan sertfikasi kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji ulang.

1 komentar:

LSP Pariwisata Makassar mengatakan...

LSP Pariwisata Makassar meruoakan lembaga Sertifikasi yang satu-satunya dilisensi oleh BNSP untuk wilayah Indonesia Timur

Selamat Datang Peserta Uji Kompetensi Bidang Kepariwisataan

Anda dapat secara lansung mendaftarkan diri ke LSP Pariwisata Makassar dan Selanjutnya mengikuti alur pendaftaran dan pengujian untuk mendapatkan sertifikat kompetensi...

Daftarkan Diri Anda Segera Kami Tunggu..!!!